Merdeka.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2).
Pecatan Polri ini didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Untuk kasus pembunuhan berencana, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan, untuk perkara OOJ didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
—-
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► http://www.kln.id/apps/
—-
Youtube ► https://www.youtube.com/merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
Twitter ► https://twitter.com/merdekadotcom
Facebook ► https://www.facebook.com/MDKcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate









